Monday, January 17, 2011

Implikasi Monopoli Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Sebuah kajian islam)

Implikasi Monopoli Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Sebuah kajian islam)

Miftahul Futuh H.S.y
NIM: s. 0812.125




PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM TAZKIA
BOGOR
2010 M./1431 H.





Abstract

A firm is a monopoli if it is the sole seller of its product and if its product does not have close substitutes. The fundamental cause of monopoly is barriers to entry: A monopoly remains the only seller in its market because other firm cannot enter the market and compete with it.
Keywords: monopoly, market
JEL Clasification : D42
   
                                              BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Masalah
Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius dari ajaran Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah SWT: "...agar harta itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu sekalian..." (QS 59: 7). Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.
Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya Al-Hisbah fil-Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama.
Kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan di tangan individu adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan praktik-praktik monopolistik yang merugikan, maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi.
Negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan keadilan ekonomi, dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Karena itulah, beliau menekankan pentingnya keberadaan lembaga al-Hisbah sebagai organ negara yang bertugas untuk memonitor pasar, mengawasi kondisi perekonomian dan sekaligus mengambil tindakan jika terjadi ketidakseimbangan pasar akibat monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya At-Turuk al-Hukmiyyah.
Sementara itu, Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah juga menyatakan pentingnya peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan pasar. Ia menegaskan bahwa pajak (dan juga denda) adalah instrumen yang dapat digunakan oleh negara untuk meningkatkan pertumbuhan eomi, sekaligus untuk mengeliminasi praktik-praktik kecurangan yang terjadi di pasar, termasuk praktik-praktik monopoli yang dilakukan oleh segelintir pebisnis.
1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa perbedaan antara monopoli dan ihtikar?
2.      Seberapa besar implikasi monopoli terhadap kesejahteraan masyarakat?
3.      Secara spesifik, apakah ada keterkaitan antara monopoli dan ihtikar?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah:
1.       Untuk mengetahui apakah arti sebenarnya dari monpoli
2.       Untuk mengetahui perbedaan antara monopoli dan ihtikar
3.       Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh monpoli tehadap kesejahteraan masyarakat
4.       Untuk mengetahui lebih lanjut tentang monopoli dalam perspektif Islam  


BAB II
LANDASAN TEORI
II.1. Pasar Monopoli
Suatu perusahaan monopoli bisa timbul karena beberapa sebab, antara lain :
a.      Penguasaan Bahan Mentah Strategis
Kalau X adalah input utama untuk produk Y, maka penguasaan sumber-sumber X akan bisa menimbulkan perusahaan monopoli untuk barang Y, dengan jalan menolak penjualan X kepada perusahaan-perusahaan lain.
b.      Hak Paten
Merupakan sumber terjadinya monopoli untuk suatu macam barang tertentu atau cara produksi tertentu.
c.       Terbatasnya Pasar
Dibanding dengan skala minimum perusahaan, merupakan sumber lain. Karena pasaran untuk suatu barang adalah terbatas, mungkin hanya bisa memberikan “ruang hidup” untuk satu perusahaan saja. Dengan istilah lain, karena adanya economies of scale yang besar, tetapi luas pasar yang terbatas, maka suatu perusahaan saja sudah mampu memenuhi permintaaan pasar. Akibatnya kalau ada perusahaan baru yang berminat masuk kedalam pasar tersebut akan mengalami kesulitan dalam menjual barangnya. Jadi dalam pasar tetap hanya ada satu pennjual.
II.2. Pengaruh Monpoli Tehadap Kesejahteraan Masyarakat
Implikasi monopoli terhadap kesejateraan masyarakat yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam pasar monopoli :
a.       Ada kemungkinan keuntungan monopoli tetap bisa dinikmati produsen dalam jangka panjang. Keuntungan monopoli adlah keuntungan yang kebih dari keunutungan yang dianggap “normal”. Jadi dari distribusi penghasilan antara warga masyarakat, pasar monopoli bisa menciptakan ketidakadilan (yaitu : mengapa produsen monopoli menerima keuntungan yang lebih besar dari pengusaha-pengusaha lain ?).
b.      Volume produksi lebih kecil dari volume output yang optimum. Yaitu volume produksi perusahaan monopoli lebih rendah dari volume output yang dihasilkan dengan Average Cost yang minimum (dimana hjal ini terjadi dalam persaingan sempurna dalam jangka panjang). Ini berarti dalam perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh adanya economies of scale. Dari segi masyarakat ini adalah suatu “pemborosan”. (Perhatikan bahwa selama kurva permintaan menurun, maka perusahaaan akan selalu memilih tingkat output dimana Average Costnya menurun. Dan ini berlaku baik bagi kasus di mana ada keuntungan monopoli ataupun dalam kasus di mana perusahaan monopoli hanya menerima keuntungan normal).
c.       Ada unsur “eksploitasi” oleh perusahaa-peruasahaan monopoli terhadap :
1.      Konsumen, dengan ditetapkan harga jual (=P) di atas ongkos produkusi dari unit terakhir outpunya (=MC).
2.      Pemilik faktor-faktor produksi yang digunakan oleh produsen monopoli tersebut, dengan dibayarnya faktor produksi dengan harga (=MC) yang lebih rendah dari nilai pasar dari output yang dihasilkan (=P).
II.3. Monopoli dalam Islam
Ajaran Islam membolehkan praktik monopoli yang dilakukan oleh negara, dengan syarat hanya terbatas pada bidang-bidang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput". Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengelola investasi yang diharapkan dapat mengembangkan perekonomian nasional.
Langkah strategis
Pertama, perlunya penguatan karakter bangsa yang memiliki kepercayaan dan keyakinan yang kuat terhadap kemampuan dirinya, memiliki keberpihakan kuat terhadap kepentingan masyarakat terutama kaum dhuafa, dan mempunyai etos kerja yang kuat dan produktif.
 Kedua, memanfaatkan secara optimal instrumen-instrumen ekonomi alternatif, yaitu instrumen ekonomi Islam, seperti sukuk dan zakat. Membangun kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan potensi dan instrumen ekonomi dalam negeri, harus terus-menerus dilakukan, karena tidak mungkin kemajuan akan dicapai dengan mengandalkan bantuan asing semata-mata. Sukuk dapat dijadikan sebagai pintu masuk investasi yang diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjamin keseimbangan sektor moneter dan sektor riil. Zakat dapat digunakan dalam upaya memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Kalian akan diberi pertolongan dan diberi rezeki dengan sebab (menolong) kaum dhuafa di antara kalian...". Pemanfaatan zakat jauh lebih baik daripada mengandalkan utang luar negeri, termasuk utang dari badan-badan dunia seperti Bank Dunia yang terkadang menjerumuskan.
Ketiga, konsistensi penegakan hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan tidak boleh ragu-ragu di dalam menegakkan hukum, apalagi tunduk terhadap desakan negara-negara luar. Pemerintah harus memiliki keyakinan bahwa rakyat akan selalu mendukung jika pemerintah konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun pada akhirnya harus berhadapan dengan kekuatan dan tekanan asing.

BAB III
PEMBAHASAN
III.1. Pengertian ihtikar
Didalam bukunya Karim (2002) menyebutkan,  bahwa ikhtikar bersumber dari Said al-Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah al-Badawi bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa." (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Ihtikar ini sering diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ihtikar tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaanpun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan.
III.2. Dasar Pengharaman Ihtikar
الاحتكار :
معناه: الاحتكار: هو الادخار للبيع، وطلب الربح بتقلّب الأسواق، أما الادخار للقوت فليس من الاحتكار. هذا تعريف المالكية (المنتقى على الموطأ: 15/5 ومابعدها، القوانين الفقهية: ص 255 ومابعدها)
وقال الحنابلة: الاحتكار المحرم ما اجتمع فيه ثلاثة شروط:
1- أن يكون بطريق الشراء، لا الجلب، فلو جلب شيئان، أو أدخل من غلته شيئاً، فادخره ، لم يكن محتكراً، لقوله عليه الصلاة والسلام: «الجالب مرزوق، والمحتكر ملعون» .
2- أن يكون المشترى قوتاً أي من الحبوب المقتاتة ونحوها؛ لأنه مما تعم الحاجة إليه. أما الإدام والحلواء والعسل والزيت وأعلاف البهائم، فليس فيها احتكار محرم.
3- أن يُضيَّق على الناس بشرائه بأمرين: أحدهما ـ بأن يكون في بلد يضيق بأهله الاحتكار، كالحرمين والثغور، أما البلاد الواسعة الكثيرة المرافق والجلب كبغداد ودمشق ومصر، فلا يحرم فيها الاحتكار؛ لأن ذلك لا يؤثر فيها غالباً. والثاني ـ أن يكون في حال الضيق: بأن يدخل البلد قافلة فيبادر ذوو الأموال لشرائها، ويضيقون على الناس، وفي هذا لا فرق بين البلد الصغير والكبير. أما الشراء في حال الاتساع والرخص على وجه لا يضيق على أحد، فليس بمحرم. (المغني: 221/4).
وأدلة التحريم أحاديث كثيرة، منها ما ذكر سابقاً في البحث، ومنها قوله صلّى الله عليه وسلم : «لا يحتكر إلا خاطئ» «من احتكر حُكرة يريد أن يغلي بها على المسلمين فهو خاطئ» «من دخل في شيء من أسعار المسلمين ليغليه عليهم، كان حقاً على الله أن يقعده بُعْظم من النار ـ مكان عظيم من النار ـ يوم القيامة» «من احتكر على المسلمين طعامهم، ضربه الله بالجذام والإفلاس» (روى الأول أحمد ومسلم وأبو داود عن ابن المسيب، وروى الثاني والثالث أحمد عن معقل بن يسار، وعن أبي هريرة، وروى الرابع ابن ماجه عن عمر. (نيل الأوطار: 220/5).
            Dalil-dalil yang digunakan para ulama sebagai pengharaman Ihtikar.
-           “bertolong-tolonganlah kamu atas kebaikan dan jangan bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan”(Qs 5:2)
-          “Allah tidak menjadikan bagi kamu dalam beragama itu kesulitan apapun”
(Qs 22:78)
-          “Janganlah kamu berbuat aniaya dan jangan pula dianiaya”(Qs 2:279)
-          “Allah tidak menginginkan kesulitan apapun bagi kamu” (Qs 5:6)
-          “Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga itu melonjak tajam.Maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat”(HR atThabrani dari Ma’qil ibn Yassar)
-          “Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga pasar naik secara tajam, maka ia telah berbuat suatu kesalahan” (HR ibnu majah dari Abi hurairah)
-          “Siapa yang menimbun barang makanan selama 40hari maka ia terlepas dari Allah dan Allah pun melepaskannya” (HR ibnu majah dari Ibnu umar)
-          “Rasulullah melarang perilaku ihtikar dalam keperluan pokok manusia” (HR alAtsram dari Abi umamah)
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Islam adalah satu-satunya agama yang mengemukakan prinsip-prinsip yang meliputi semua segi kehidupan manusia, tidak hanya membicarakan tentang nilai-nilai ekonomi. Islam telah menanamkan kerangka kerja yang luas berdasarkan kesempatan berekonomi yang sama dan adil bagi penganutnya untuk mengarahkan mereka ke arah kehidupan ekonomi yang seimbang.
Telah diuraikan bahwa konsep monopoli dalam ekonomi konvensional dan ekonomi Islam memiliki perbedaan. Di dalam ekonomi Islam, monopoli tidak diharamkan, akan tetapi kegiatan monopoli’s rent seeking yang dalam terminology Islam dikenal sebagai ikhtikar yang diharamkan dalam Islam, karena menimbulkan ketidakadilan terhadap salah satu agen ekonomi lain dalam ekonomi, salah satu pihak (produsen) diuntungkan akibat kerugian pihak lain (konsumen).
Saran
            Penulisan ini diharapkan memberikan masukan antara lain sebagai berikut:
1.      Bagi penulis
Tulisan ini sangat jauh dari sempurna, maka dari itu bagi pihak lain atau penulis lain di harapkan tulisan singkat ini bisa dijadikan perbadingan.
2.      Bagi Akademisi
Penulisan ini diharapkan bisa menjadi referensi untuk penelitian lebih lanjut, khususnya dalam bidang yang berkaitan.
3. Bagi Pemerintah
Islam menganjurkan apabila terjadi praktik ihtikar/ monopoly rent seeking maka pemerintah dianjurkan untuk menetapkan harga maksimum dari suatu produk, sehingga masyarakat terlindungi dari ulah para monopolis. Pemerintah juga tidak perlu hawatir untuk melakukan monopoli (bukan rent seeking) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, karena yang diharamkan bukanlah monopolinya akan tetapi praktik ihtikar/ monopoly rent seeking itu sendiri.
``
DAFTAR PUSTAKA
Dari buku:
DR. Boediono , Ekonomi Mikro,  
Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: IIIT, 2002.
Karim, Adiwarman A.2001.Islamic Microeconomic. Jakarta:Muamalat Institute.Edisi ke-1.
Anto, Hendrie M. B., Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia FE UII, 2003
Nasrun, MA , DR.H. Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta; Gaya Media Pratama,2007
Abu Zahrah, Prof. Muhammad, Ushul  Fiqh, Jakarta; Pustaka Firdaus,2005
Muhammad.2004.Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam.Yogyakarta :BPFE-Yogyakarta.
Sukirno, Sadono.2006.Teori Pengantar Mikro Ekonomi.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sukirno, Sadono,  Mikro ekonomi teori pengantar, Edisi ketiga, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994
     Sakti, Ali. Analisis Teoritis Ekonomi Islam, Jakarta: Paradigma dan AQSA Publishing, Maret 2007.

Dari Internet:


No comments:

Post a Comment